“Keputusan pembukaan kembali sekolah tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah zona kuning.” ditulis oleh Ganendra Radithya Narda
Judul :
“Keputusan pembukaan
kembali sekolah tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah zona kuning.”
Penulis : Ganendra
Radithya Narda
Saat ini akibat terjadinya pandemic COVID 19, banyak sekolah
memutuskan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara online. Hal ini
terkait dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Indonesia yang
menyarakan supaya melaksanakan sistem belajar secara online untuk mencegah
penularan di sekolah. Sepintas tampaknya hal ini terlihat mudah, namun ternyata
tidak semudah saat belajar di sekolah. Banyak isu dan masalah yang terjadi
selama proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara online.
Di tengah pandemi COVID-19 sekalipun, pemerintah tetap
berkewajiban memenuhi hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan. Meskipun
begitu, pemerintah tidak boleh sembarangan membuka sekolah berdasarkan status
wabah suatu daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nadiem Makari pada jumat
lalu mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona kuning untuk mengadakan
pembelajaran luring (tatap muka). Padahal sebelumnya Kemdikbud hanya
mengizinkan sekolah di zona hijau saja untuk dibuka secara bertahap dengan
protokol kesehatan yang ketat.
Jika tidak dilaksanan dengan hati-hati, izin berdasarkan
status wilayah tersebut bisa menjadi malapetaka. Sebab, zona merah, oranye,
kuning atau hijau bukanlah sekat yang ketat. Selama pergerakan penduduk antar
zona wilayah masih bebas, maka semua zona tetap rawan tertular COVID-19.
Izin pembelajaran tatap muka sebaiknya diberikan berdasarkan
kesiapan dari masing-masing sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan dengan
baik. Tolak ukurnya tidak hanya dari ketersediaan fasilitas pencegah penularan
saja. Sekolah juga harus memastikan semua guru, staff, murid, hingga orangtua
siswa tidak memiliki riwayat interaksi dengan suspect yang terpapar virus. Hal
tersebut bukanlah hal yang mudah.
Di berbagai wilayah terutama di di daerah terpencil banyak
murid yang tidak memiliki smartphone dan akses internet. Tidak sedikit pula
guru yang belum siap mengajar dari jarak jauh.Survey Asosiasi Penyedia Jasa
Internet Indonesia pada tahun 2018 juga mengungkap hasil yang serupa. Di Jawa,
lebih dari 55,7% penduduk dapat mengakses internet. Sementara itu di Kalimantan
baru 6,6% saja yang terhubung ke internet. Namun semua fakta tersebut tidak
menjadi alasan untuk memperlonggar izin pembukaan sekolah.
Pada masa pandemi yang masih berkecamuk, pemerintah tidak
boleh bertaruh dengan memperluas wilayah yang boleh mengadakan pembelajaran
tatap muka. Kebijakan membuka sekolah di zona kuning tanpa menjamin keamanannya
hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah telah putus asa.
Pemerintah harus berusaha lebih keras untuk mencari jalan
keluar dalam mengatasi hambatan pembelajaran daring. Misalnya dengan memberikan
tunjangan dan fasilitas yang memadai untuk para guru dan murdi yang kurang
mampu. Dalam masa pandemi ini, peran guru dalam menyelamatkan masa depan anak
sama pentingnya dengan peran tenaga medis dalam menyelamatkan nyawa pasien.
Sembari mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh, pemerintah
juga sebaiknya mendoro keluarga sebagai salah satu tempat pendidikan utama.
Pandemi telah memaksa orangtua untuk lebih lama berada di rumah bersama
anaknya. Ini adalah kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk
mengajak orangtua agar secara intensif membimbing anaknya sendiri.
Comments
Post a Comment