“Keputusan pembukaan kembali sekolah tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah zona kuning.” ditulis oleh Ganendra Radithya Narda

 

Judul :

“Keputusan pembukaan kembali sekolah tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah zona kuning.”

Penulis : Ganendra Radithya Narda

 

Saat ini akibat terjadinya pandemic COVID 19, banyak sekolah memutuskan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara online. Hal ini terkait dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Indonesia yang menyarakan supaya melaksanakan sistem belajar secara online untuk mencegah penularan di sekolah. Sepintas tampaknya hal ini terlihat mudah, namun ternyata tidak semudah saat belajar di sekolah. Banyak isu dan masalah yang terjadi selama proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara online.

Di tengah pandemi COVID-19 sekalipun, pemerintah tetap berkewajiban memenuhi hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan. Meskipun begitu, pemerintah tidak boleh sembarangan membuka sekolah berdasarkan status wabah suatu daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nadiem Makari pada jumat lalu mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona kuning untuk mengadakan pembelajaran luring (tatap muka). Padahal sebelumnya Kemdikbud hanya mengizinkan sekolah di zona hijau saja untuk dibuka secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jika tidak dilaksanan dengan hati-hati, izin berdasarkan status wilayah tersebut bisa menjadi malapetaka. Sebab, zona merah, oranye, kuning atau hijau bukanlah sekat yang ketat. Selama pergerakan penduduk antar zona wilayah masih bebas, maka semua zona tetap rawan tertular COVID-19.

Izin pembelajaran tatap muka sebaiknya diberikan berdasarkan kesiapan dari masing-masing sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Tolak ukurnya tidak hanya dari ketersediaan fasilitas pencegah penularan saja. Sekolah juga harus memastikan semua guru, staff, murid, hingga orangtua siswa tidak memiliki riwayat interaksi dengan suspect yang terpapar virus. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah.

Di berbagai wilayah terutama di di daerah terpencil banyak murid yang tidak memiliki smartphone dan akses internet. Tidak sedikit pula guru yang belum siap mengajar dari jarak jauh.Survey Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia pada tahun 2018 juga mengungkap hasil yang serupa. Di Jawa, lebih dari 55,7% penduduk dapat mengakses internet. Sementara itu di Kalimantan baru 6,6% saja yang terhubung ke internet. Namun semua fakta tersebut tidak menjadi alasan untuk memperlonggar izin pembukaan sekolah.

Pada masa pandemi yang masih berkecamuk, pemerintah tidak boleh bertaruh dengan memperluas wilayah yang boleh mengadakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan membuka sekolah di zona kuning tanpa menjamin keamanannya hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah telah putus asa.

Pemerintah harus berusaha lebih keras untuk mencari jalan keluar dalam mengatasi hambatan pembelajaran daring. Misalnya dengan memberikan tunjangan dan fasilitas yang memadai untuk para guru dan murdi yang kurang mampu. Dalam masa pandemi ini, peran guru dalam menyelamatkan masa depan anak sama pentingnya dengan peran tenaga medis dalam menyelamatkan nyawa pasien.

Sembari mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh, pemerintah juga sebaiknya mendoro keluarga sebagai salah satu tempat pendidikan utama. Pandemi telah memaksa orangtua untuk lebih lama berada di rumah bersama anaknya. Ini adalah kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengajak orangtua agar secara intensif membimbing anaknya sendiri.

 

Comments

Popular posts from this blog

"Masalah Yang Tak Terduga" ditulis oleh Ganendra Radithya Narda